Peran Regulasi dalam Mencegah Pelanggaran Data di Indonesia


Peran regulasi dalam mencegah pelanggaran data di Indonesia sangat penting dalam era digital seperti sekarang ini. Regulasi merupakan aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur penggunaan dan perlindungan data pribadi masyarakat.

Menurut Direktur Eksekutif ICT Watch, Dedy Permadi, “Regulasi yang kuat dan jelas sangat diperlukan untuk melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Di Indonesia, regulasi mengenai perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, regulasi tersebut dinilai masih belum cukup kuat untuk melindungi data pribadi masyarakat secara menyeluruh.

Menurut Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, “Perlu adanya revisi Undang-Undang tersebut agar lebih mengatur secara tegas mengenai perlindungan data pribadi masyarakat.”

Selain Undang-Undang, peran regulasi juga diwujudkan melalui lembaga pengawas seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas mengawasi penggunaan data pribadi oleh perusahaan telekomunikasi dan media.

Menurut pakar hukum informasi, Fikri Jufri, “Regulasi yang baik akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam mengelola data pribadi masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran data.”

Dengan adanya peran regulasi yang kuat dan jelas, diharapkan pelanggaran data di Indonesia dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa aman dalam menggunakan layanan digital. Masyarakat juga diimbau untuk lebih aware dan waspada dalam memberikan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.